PKM Mahasiswa dan Dosen UNPAM Kampus Serang: Menanam Literasi Hukum, Mencegah Kekerasan Seksual di SMAN 1 Cikeusal
Apakah komentar tentang bentuk tubuh teman di grup WhatsApp kelas termasuk pelecehan seksual? Bagaimana dengan foto yang diteruskan tanpa izin, atau “candaan” bernuansa seksual yang membuat seseorang tidak nyaman, tetapi justru ditertawakan bersama? Bagi banyak remaja, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu masih kabur. Di wilayah abu-abu itulah kekerasan seksual kerap tumbuh, tapi hal ini sepereti dianggap wajar, didiamkan, lalu berulang.
Kegelisahan inilah yang menjadi titik berangkat kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang Kampus Serang di SMA Negeri 1 Cikeusal, Kabupaten Serang, pada Rabu, 14 Oktober 2026 didampingi para dosen pembimbingc. Mengusung tema “Peningkatan Literasi Hukum Siswa tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan melalui Kampanye Sadar Hukum”, kegiatan ini melibatkan sekitar 29 siswa dan siswi. Pesannya sederhana namun mendasar yaitu sekolah yang aman tidak lahir dari spanduk dan slogan, melainkan dari warga sekolah yang paham hak, berani menolak, dan tahu ke mana harus melapor.
*Angka yang Tidak Boleh Dinormalisasi*
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 641 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2025, dengan kekerasan seksual sebagai jenis yang paling banyak ditemukan. Data yang sama menunjukkan 46,25 persen kasus terjadi dalam relasi guru dan siswa, sementara 31,11 persen terjadi antarteman sebaya. Artinya, ancaman tidak selalu datang dari orang asing di luar pagar sekolah, tetapi justru dari lingkaran terdekat yang setiap hari berinteraksi dengan siswa.
Angka tersebut pun baru mencerminkan kasus yang terpantau. Banyak korban memilih diam karena malu, takut disalahkan, khawatir dicap negatif, atau sekadar tidak tahu bahwa yang dialaminya adalah pelanggaran hukum. Ketika korban tidak mengenali dirinya sebagai korban, sistem perlindungan sebaik apa pun tidak akan pernah bekerja.
*Hukumnya Sudah Ada, Pemahamannya yang Tertinggal*
Indonesia sejatinya tidak kekurangan payung hukum. Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Undang-Undang Perlindungan Anak mewajibkan anak di lingkungan satuan pendidikan dilindungi dari kekerasan, termasuk kejahatan seksual. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bahkan secara tegas mengakui pelecehan seksual nonfisik dan kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai tindak pidana. Di tingkat sekolah, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, menegaskan pentingnya deteksi dini, tata tertib, serta kanal pengaduan yang mudah diakses.
Persoalannya, regulasi hanya bekerja jika dipahami oleh orang-orang yang hendak dilindunginya. Siswa yang tidak tahu bahwa siulan bernada seksual, komentar tentang tubuh, atau penyebaran konten intim tanpa persetujuan dapat berujung pidana akan sulit mengenali bahaya, apalagi melawannya. Lebih jauh lagi, ia bisa saja tanpa sadar menjadi pelaku. Di sinilah literasi hukum menemukan relevansinya yang sejatinya bukan sebagai hafalan pasal, melainkan sebagai bekal untuk mengenali, menolak, dan bertindak.
*Dari Ceramah Menuju Keberanian*
Karena itu, kegiatan PKM ini dirancang tidak berhenti pada ceramah satu arah. Materi mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, mulai dari verbal, nonverbal, fisik, berbasis digital, hingga penyalahgunaan relasi kuasa, dibedah melalui diskusi dan studi kasus yang dekat dengan keseharian remaja yang terealisasi dalam grup percakapan kelas, media sosial, hingga relasi senior dan junior. Siswa diajak memahami konsep persetujuan (consent) dan batasan pribadi, mengenali situasi berisiko, serta mempraktikkan langkah yang perlu diambil ketika mengalami atau menyaksikan kekerasan seksual, termasuk cara memberi dukungan awal kepada teman yang menjadi korban tanpa menghakimi.
Pendekatan partisipatif ini penting. Kajian sistematis atas berbagai program pencegahan berbasis sekolah menunjukkan bahwa intervensi semacam ini mampu meningkatkan pengetahuan dan sikap siswa. Namun kajian yang sama juga mengingatkan bahwa perubahan perilaku tidak terjadi dalam semalam. Pengetahuan adalah pintu masuk dan budaya adalah tujuan akhirnya.
*Satu Hari Tidak Cukup*
Di titik ini kita perlu jujur, tidak cukup satu hari penyuluhan akan serta-merta mengubah budaya sebuah sekolah. Agar kegiatan seperti ini tidak berakhir sebagai seremoni, setidaknya ada tiga hal yang perlu dikawal bersama.
*Pertama*, kanal pengaduan yang jelas, aman, dan menjamin kerahasiaan. Kanal ini harus benar-benar diketahui setiap siswa, bukan sekadar tercantum dalam dokumen. Siswa perlu yakin bahwa laporannya akan ditindaklanjuti dan dirinya tidak akan dipermalukan.
*Kedua*, edukasi tidak boleh hanya menyasar siswa. Ketika hampir separuh kasus terjadi dalam relasi guru dan siswa, guru dan tenaga kependidikan wajib menjadi bagian dari sasaran pembinaan, sekaligus teladan dalam menjaga batasan dan etika profesi.
*Ketiga*, siswa perlu diberdayakan sebagai agen sebaya. Remaja cenderung lebih dulu bercerita kepada teman daripada kepada orang dewasa. Siswa yang telah dibekali pemahaman hukum dapat menjadi “telinga pertama” yang tepat sekaligus penggerak kampanye pencegahan di lingkungannya. Semua ini perlu ditopang kolaborasi berkelanjutan antara sekolah, orang tua, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi.
Bagi kami, mahasiswa hukum, kegiatan ini sekaligus menjadi pelajaran berharga dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Hukum yang tidak dipahami adalah hukum yang tidak bekerja. Pasal-pasal dalam UU TPKS baru bermakna ketika seorang siswa di Cikeusal tahu bahwa tubuhnya adalah haknya, bahwa “tidak” adalah jawaban yang sah, dan bahwa melapor bukanlah aib.
Sekolah aman bukan tanggung jawab satu pihak, dan bukan pula hasil satu kegiatan. Namun setiap upaya untuk membuat satu siswa lebih paham, lebih berani, dan lebih peduli adalah langkah yang layak diperjuangkan. Dari ruang kelas sederhana di Kabupaten Serang, kami percaya, budaya sadar hukum dapat tumbuh dan menjalar lebih luas.
Penulis adalah mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang Kampus Serang dan anggota Tim PKM bersama Muhammad Ihsanul Gufron (Ketua), Ari Musafak, Diar Hardiyanto, Caesar Maleakhi Silaban, dan Putri Oktaviani, di bawah bimbingan Dr. Asmariah, S.H., M.H., Nurul, S.H., M.H., dan Nining, S.H., M.H.