News

SI HUMAS Polsek Pamarayan Fasilitasi Mediasi Warga yang Menempati Rumah Kosong di BTN Pasir Limus mnsr.

Pamarayan – Polsek Pamarayan bersama Muspika Kecamatan Pamarayan memfasilitasi mediasi terkait adanya warga yang menempati rumah kosong di kawasan BTN Pasir Limus, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, tanpa izin dari pihak pengembang.

 

Kegiatan mitigasi tersebut dilaksanakan pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Mako Polsek Pamarayan. Pertemuan dipimpin Kapolsek Pamarayan AKP Yusup Ependi dan dihadiri Kasi Trantib Kecamatan Pamarayan Fajri, Kepala Desa Pamarayan Yanto, Ps. Kanit Intelkam Polsek Pamarayan, Bhabinkamtibmas Desa Pasir Limus, perwakilan PT Pilar Papan Nusantara serta warga yang menempati rumah kosong di kawasan tersebut.

 

Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Pamarayan AKP Yusup Ependi menyampaikan bahwa pihak kepolisian menerima adanya aduan terkait warga yang menempati rumah kosong di BTN Pasir Limus.

 

“Polsek Pamarayan bersama Muspika berupaya memfasilitasi pertemuan ini agar permasalahan dapat diselesaikan melalui mediasi dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Kami memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan pendapatnya,” ujar AKP Yusup Ependi.

 

Sementara itu, Kepala Desa Pamarayan Yanto berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dengan mempertemukan seluruh pihak terkait.

 

Salah seorang warga yang menempati rumah kosong, Ustadz Ma’ruf, menyampaikan bahwa dirinya menempati rumah tersebut atas izin almarhum Sugeng yang sebelumnya bekerja pada pihak developer. Ia juga menegaskan tidak merasa memiliki atau menguasai rumah tersebut.

 

Menurutnya, warga yang menempati rumah kosong tersebut berharap dapat bertemu langsung dengan pihak developer untuk memperoleh kejelasan mengenai status rumah dan kemungkinan kepemilikannya, baik melalui mekanisme kredit maupun pembayaran secara tunai.

 

Perwakilan PT Pilar Papan Nusantara, Maryanto, menyampaikan bahwa pihak developer meminta rumah-rumah tersebut tetap dikosongkan, kecuali rumah yang telah memiliki akad kredit dengan pihak perbankan atau telah terdapat pembayaran kepada pihak Bank Mandiri maupun Bank BTN.

 

Dari hasil mediasi, warga yang menempati rumah kosong tersebut menyadari bahwa rumah yang ditempati bukan merupakan hak miliknya. Warga juga menyampaikan keinginan untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak developer mengenai status dan kemungkinan kepemilikan rumah tersebut.

 

Sebagai tindak lanjut, disepakati akan dilaksanakan pertemuan kembali dengan menghadirkan Sdr. Ricat selaku pimpinan PT Pilar Papan Nusantara pada Rabu, 30 September 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Mako Polsek Pamarayan.

 

Kegiatan mitigasi selesai sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *