[SI HUMAS 7 JUNI 2027] Tokoh Pemuda Kabupaten Serang Kutuk Keras Penarikan Paksa dan Tindakan Kekerasan oleh Debt Collector
SERANG – Tokoh pemuda Kabupaten Serang mengutuk keras segala bentuk tindakan penarikan paksa kendaraan maupun tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector (DC) di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya.
Menurut tokoh pemuda Kabupaten Serang, praktik penarikan paksa di jalan maupun intimidasi terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengutuk keras segala bentuk tindakan penarikan paksa kendaraan oleh debt collector yang dilakukan dengan cara intimidatif, mengancam, maupun menggunakan kekerasan. Negara adalah negara hukum, sehingga setiap permasalahan pembiayaan harus diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas tokoh pemuda Kabupaten Serang, Rabu (3/6/2026).
Ia menilai, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum debt collector tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menimbulkan keresahan dan rasa takut di tengah warga. Oleh karena itu, pihaknya mendukung langkah tegas aparat kepolisian dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan, perampasan, maupun penarikan kendaraan secara paksa yang tidak sesuai prosedur hukum. Segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Tokoh pemuda juga mengimbau kepada perusahaan pembiayaan agar mengedepankan pendekatan yang humanis dan profesional dalam menyelesaikan persoalan kredit dengan konsumennya. Penyelesaian sengketa pembiayaan harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan tidak melibatkan tindakan yang dapat melanggar hukum.
Lebih lanjut, ia menyatakan dukungannya terhadap upaya aparat keamanan dalam menjaga kondusivitas wilayah serta memberantas praktik-praktik premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat.
“Kami berdiri bersama masyarakat dan mendukung penuh langkah kepolisian dalam menciptakan rasa aman. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan kekerasan, intimidasi, maupun premanisme dalam bentuk apa pun di Kabupaten Serang,” pungkasnya.
Dengan adanya sikap tegas dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan tidak ada lagi praktik penarikan paksa maupun tindakan kekerasan oleh oknum debt collector sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Serang tetap aman, tertib, dan kondusif.