News

130 (SAT RESNARKOBA) Polres Serang Amankan Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

SERANG — Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membekuk seorang pengedar sediaan farmasi tanpa izin berinisial HI (35) di Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, pada Senin sore. Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen tersebut diamankan di rumah kontrakannya yang berlokasi di Lingkungan Rau Barat sesaat setelah dirinya diduga selesai mengantarkan pesanan obat kepada pembeli.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Ipda Gilang Erlangga segera melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan pada pukul 17.30 WIB ketika tersangka sedang beristirahat.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di dalam kamar kontrakan tersangka, petugas menemukan tas selempang yang diletakkan di atas lemari es. Di dalam tas tersebut, polisi menyita sedikitnya 424 butir obat keras ilegal yang terdiri dari jenis Tramadol, Hexymer, dan Alprazolam. Selain ratusan butir pil tersebut, satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi transaksi juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HI mengaku telah menjalankan bisnis terlarang ini selama kurang lebih tiga bulan dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi karena penghasilannya sebagai pengamen tidak mencukupi. Ia juga membeberkan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang pemasok berinisial CA di wilayah Angke, Jakarta Barat, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Rumah Tahanan Polres Serang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok dan memutus rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Serang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *