News

(Polsek Pontang)Polda Banten Bongkar Mafia BBM Subsidi, Modus Nopol Palsu dan Barcode Ilegal hingga Modifikasi Mobil.1

SERANG, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar yang dilakukan dengan modus pelat nomor polisi (nopol) palsu serta penggunaan kode batang (barcode) ilegal. Kasus ini terungkap dalam operasi selama April 2026. Pengungkapan tersebut menyoroti celah dalam distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berhak, namun disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memalsukan identitas kendaraan agar sesuai dengan barcode yang dimiliki. Baca juga: Polda Banten Bongkar Tambang Emas dan Batu Bara Ilegal di Lebak, 7 Pemilik Jadi Tersangka “Para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi dengan memalsukan pelat nomor kendaraan agar sesuai dengan ‘barcode’ yang mereka miliki. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas SPBU saat melakukan pengisian BBM secara berulang,” kata Hengki di Serang, Selasa (5/5/2026) dikutip dari Antara. Dengan cara tersebut, para pelaku dapat mengisi BBM subsidi berkali-kali seolah-olah berasal dari kendaraan yang berbeda, sehingga tidak terdeteksi sistem pembatasan. Penyelewengan BBM Bersubsidi Marak di Kaltim, 11 Kasus Terungkap di Tengah Krisis Energi Artikel Kompas.id Selain itu, kendaraan yang digunakan juga telah dimodifikasi. Para pelaku menggunakan mobil boks yang di dalamnya dipasangi tangki penampung atau kempu berkapasitas besar hingga 5000 liter. “BBM subsidi ini kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi demi keuntungan pribadi,” ujarnya. Baca juga: Ribuan Kasus Penahanan Ijazah Disorot, Pemprov Banten Buka Aduan dan Siapkan Solusi Berapa jumlah tersangka dan barang bukti? Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu NN alias AK (45), ED (61), AT (50), NM (21), dan RD (41). Sementara itu, Sales Area Manager Retail Banten Pertamina Patra Niaga, Agung Kaharesa Wijaya, mengungkapkan bahwa total barang bukti BBM yang berhasil disita mencapai ribuan liter. “Sebanyak 3.791 liter BBM yang disalahgunakan ini jumlahnya cukup besar. Apabila dilakukan penyaluran terhadap masyarakat yang berhak, maka akan jauh lebih bermanfaat,” ujar Agung. Jumlah tersebut menunjukkan skala praktik penyelewengan yang cukup besar dan terorganisir. Baca juga: BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem di Banten hingga 8 Mei, Ada Fenomena Gelombang Rossby Ekuator Apa dampak dari praktik ilegal ini? Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 25 juta per hari. Pertamina Patra Niaga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Perusahaan juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan keterlibatan oknum internal. Agung menyebutkan bahwa sanksi yang diberikan dapat berupa pemutusan hubungan kerja apabila terbukti ada petugas SPBU yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2026/05/05/182738878/polda-banten-bongkar-mafia-bbm-subsidi-modus-nopol-palsu-dan-barcode-ilegal.

Membership: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *